Sekolah Swasta Terima Dana BOS, Tapi Larang Siswa Ujian? Ketua DPC FAAM Nganjuk: Itu Pelanggaran!

NGANJUKBayunews – Dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan akibat kebijakan salah satu sekolah swasta di Kertosono yang melarang siswa mengikuti ujian karena belum melunasi pembayaran.

Kasus ini terungkap dari unggahan seorang wali murid di groub media sosial Facebook  cekers 2( cerita Kertosono dan sekitarnya 2) dengan bunyi postingan”mau bertanya.. adakah yg sama. punya masalah yg sprti sy alami .
punya anak sekolah mau ujian akhir (besok ) tp blm bisa bayar uang ujian.
& jika belum membayar anak TDK boleh mengikuti ujian akhir.. & keadaan saat” ini memang LG ekonomi terburuk / TDK bisa membayar/mencicil nya.. agar anak ttp bisa mengikuti ujian akhir gmn ya lur solusi nya🙏 sedangkan dr pihak sekolah hrs ttp di bayar dulu uang ujian ny agar anak ttp BS ngikuti ujian . keputusan sekolah TDK BS di ubah & intinya hrs ttp bayar dl .br anak BS ngikuti ujian .. mungkin ada yg pernh mengalami sprti sy ..mohon saran & info nya 🙏 terimakasih yang  di posting  Minggu  2 Februari 2025

Unggahan tersebut segera memicu respons publik, termasuk kritik tajam dari Ketua DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha. Ia menegaskan bahwa tindakan sekolah tersebut jelas melanggar aturan dan mencederai hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Menurut Achmad Ulinuha, sekolah yang telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dan evaluasi akademik tanpa diskriminasi.

Sekolah yang sudah menerima dana BOS, tetapi masih menahan hak siswa untuk ikut ujian hanya karena alasan administrasi pembayaran, itu jelas melanggar aturan. Dana BOS bertujuan untuk membantu operasional sekolah sekaligus meringankan beban siswa, bukan dijadikan alasan untuk menghambat hak mereka,” tegasnya.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 secara eksplisit melarang sekolah penerima BOS melakukan pungutan yang memberatkan siswa, apalagi sampai menghambat mereka dalam proses belajar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih ada sekolah yang menerapkan kebijakan iuran mandiri di luar BOS, yang sering kali menjadi beban tambahan bagi orang tua.

Lebih lanjut, Achmad Ulinuha menegaskan bahwa hak siswa untuk mendapatkan pendidikan, termasuk mengikuti ujian, merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dilanggar.

Ini bukan hanya soal regulasi BOS, tetapi juga hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa hambatan. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi sekolah-sekolah yang masih menerapkan kebijakan semacam ini,” tambahnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Ombudsman turun tangan guna memastikan tidak ada lagi siswa yang dirugikan akibat kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Selain itu, ia mengajak para orang tua untuk lebih berani menyuarakan permasalahan ini agar tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan haknya untuk belajar dan diuji secara adil.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana BOS, khususnya di sekolah swasta, agar prinsip pendidikan yang inklusif dan adil tetap terjaga. Pendidikan adalah hak bagi semua anak bangsa, bukan menjadi beban tambahan bagi mereka yang kurang mampu secara finansial.(Esti)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *