Opini oleh ketua LSM FAAM DPC Nganjuk
BayuNews.com – Pungli (atau pungutan liar) kembali menjadi sorotan di dunia pendidikan. Fenomena ini telah mencoreng dunia pendidikan di berbagai wilayah, menciptakan keresahan di kalangan siswa, orang tua, dan masyarakat umum. Praktik pungutan liar ini tak hanya terjadi di tingkat pendidikan dasar, tetapi juga merambah hingga jenjang pendidikan menengah dan tinggi.
Dalam berbagai kasus yang terungkap, pungutan liar sering kali dilakukan dengan dalih sumbangan sukarela atau biaya tambahan untuk fasilitas tertentu. Namun, pada kenyataannya, uang yang diminta tidak jarang memberatkan orang tua dan bersifat wajib. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan bahwa dana hasil pungutan tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak jelas, tanpa adanya transparansi dalam pengelolaannya.
Di sejumlah sekolah, orang tua siswa mengeluhkan permintaan uang tambahan yang jumlahnya cukup besar. Misalnya, pembayaran untuk acara perpisahan, pembangunan fasilitas sekolah, atau kegiatan ekstrakurikuler yang sebenarnya tidak harus dibebankan kepada orang tua. Hal ini melahirkan rasa ketidakadilan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, pemerintah telah berupaya mengatasi praktik pungutan liar ini dengan mengeluarkan berbagai regulasi dan membentuk satuan tugas anti-pungli. Namun, upaya ini kerap menemui kendala dalam pelaksanaannya, seperti lemahnya pengawasan di lapangan dan kurangnya kesadaran dari pihak-pihak yang terlibat.
Sejumlah pakar pendidikan menegaskan bahwa pungutan liar tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Mereka mendesak agar ada tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk menindak para pelaku pungli di dunia pendidikan. Selain itu, diperlukan upaya edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk pungutan liar yang merugikan.
Masih ada harapan bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat, dunia pendidikan dapat bebas dari praktik pungli. Langkah tegas dan konsisten sangat dibutuhkan untuk mengembalikan marwah pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berkualitas tinggi.