Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Mengamuk di Ganungkidul, Nganjuk

NGANJUK,Bayunews.com – Seorang pria berinisial DR (44), warga Kelurahan Kauman, diamankan oleh jajaran Polsek Nganjuk Kota karena membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan aksi perusakan di depan rumah mertuanya di Jl. Mastrip, Ganungkidul, pada Kamis malam, 3 April 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan senjata tajam yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

“DR kami amankan dengan barang bukti berupa sebilah berang sepanjang 90 cm. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi tindak kekerasan lebih lanjut,” ujar AKBP Siswantoro pada Jumat (4/4/2025).

DR ditangkap setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, RW (43), karena melakukan tindakan kekerasan dengan memukul serta mengiris pagar rumah menggunakan senjata tajam, serta melempar jendela rumah dengan batu. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.

Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Nganjuk Kota KOMPOL Jumari, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta menetapkan DR sebagai tersangka guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyalahgunakan senjata tajam tanpa izin, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tegasnya.(***/Esti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *