LSM MAPAK Soroti Dugaan Pelanggaran Jam Kerja Ekstrem di Nganjuk: Pekerja Wanita Kerja 22 Jam Saat Training

NGANJUK,Bayunews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat MAPAK (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT.Capglobal Industry International Kabupaten Nganjuk. Dua orang pekerja wanita mengaku terpaksa bekerja hingga 22 jam, tanpa kontrak kerja tertulis dan tanpa mendapatkan makan, meskipun masih dalam status training.

 

Lokasi kantor PT .Capglobal Industry internasional Nganjuk

Menurut kronologi yang dihimpun, kedua pekerja mulai bekerja sejak 10 Juni 2025 dalam masa pelatihan kerja (training). Mereka mengikuti rutinitas kerja seperti biasa, hingga pada Selasa, 18 Juni 2025, perusahaan meminta mereka lembur karena target kerja belum tercapai. Lembur tersebut berlangsung hingga pukul 07.30 pagi keesokan harinya,  jadi terhitung lebih dari 22jam ,namun selama periode itu mereka tidak diberikan makan, hanya disediakan air putih.

Ketua LSM MAPAK Kabupaten Nganjuk, Supriyono, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (19/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para korban dan langsung melakukan verifikasi awal atas dugaan tersebut.

Kami menerima laporan bahwa ada pekerja perempuanPT.Capglobal Industry International Kabupaten Nganjuk yang dipekerjakan hampir sehari semalam penuh dalam masa pelatihan kerja. Tidak ada kontrak, tidak ada makan, dan jam kerja sangat melewati batas wajar. Ini patut diduga sebagai bentuk eksploitasi dan perbudakan dalam dunia kerja,” ujar Supriyono.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Cabang Dinas Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk, serta OPD terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud mencakup beberapa poin krusial, antara lain:Tidak adanya perjanjian kerja tertulis,waktu kerja melebihi batas maksimal (hingga 22 jam per hari),tidak diberikannya makan atau perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Berdasarkan Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang bekerja malam hari wajib mendapatkan perlindungan khusus seperti makanan bergizi, jaminan keamanan, dan fasilitas penunjang lainnya. Sementara itu, batas waktu kerja dan lembur diatur secara tegas dalam Pasal 77 dan 78 undang-undang tersebut.

“Meskipun upah dan lembur dibayar, itu tidak berarti perusahaan bebas dari kewajiban lain. Ketika jam kerja tidak manusiawi dan tidak ada perlindungan, terutama terhadap pekerja perempuan, maka negara harus hadir,” tegas Supriyono.

Ia mendesak agar Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Nganjuk bersama Disnakertrans Provinsi Jawa Timur segera melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan yang dilaporkan. Jika ditemukan unsur pidana, MAPAK akan mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. (Jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *