NGANJUK,Bayunews.com– LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk melayangkan surat terbuka kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk terkait kebijakan pembatasan undangan buka bersama (bukber) untuk organisasi wartawan (Jumat 28 Maret2025) Kebijakan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi diskriminatif terhadap insan pers yang tidak tergabung dalam tiga organisasi yang diundang, yakni PWI, MIO, dan IJTI.
Dalam surat terbukanya, Ketua FAAM DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, ketika di hubungi media lewat tlp aplikasi whatsapp menyatakan sikap pemerintah daerah yang hanya menggandeng tiga organisasi media tertentu tanpa memberikan alasan yang jelas. Menurutnya, kebijakan semacam ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan kesetaraan dalam memperoleh informasi. Semua organisasi wartawan di Kabupaten Nganjuk memiliki peran yang sama dalam menyampaikan berita secara profesional dan independen, sehingga tidak seharusnya ada perlakuan yang membeda-bedakan.
“Kami melihat adanya indikasi tebang pilih dalam undangan buka bersama ini. Jika memang ada dasar tertentu dalam kebijakan tersebut, maka seharusnya pemerintah daerah bersikap transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah hanya ingin berhubungan dengan media-media tertentu saja,” tegas Ulinuha
Achmad juga menilai bahwa tindakan Pemda Nganjuk ini dapat merusak hubungan baik antara pemerintah daerah dan insan pers. Lebih dari itu, kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat akses informasi yang adil bagi seluruh pihak, terutama bagi wartawan yang tidak tergabung dalam organisasi yang diundang.
“Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, pemerintah tidak boleh membatasi akses komunikasi hanya kepada kelompok tertentu. Insan pers memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi langsung dari pemerintah, terutama dalam momen seperti buka bersama yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan komunikasi terbuka,” tambahnya.
Achmad juga menyatakan mendapat keluhan Terkait wartawan yang tidak memakai gelang tidak bisa masuk ke pendopo untuk buka bersama apakah ini bukan bentuk diskrimanasi, tegasnya
Oleh karena itu, FAAM mendesak Pemda Nganjuk untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam setiap keputusan yang melibatkan insan pers demi menjaga keadilan, keterbukaan, serta hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan seluruh wartawan di Kabupaten Nganjuk.
“Kami meminta Pemda Nganjuk untuk segera menjelaskan secara terbuka kepada publik, apa dasar dari pembatasan undangan tersebut? Jika tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal, maka ini adalah bentuk diskriminasi yang mencederai kebebasan pers dan prinsip keterbukaan informasi,” tegas Ulinuha.
FAAM menegaskan bahwa surat terbuka ini adalah bentuk komitmen mereka(wartawan) terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Kabupaten Nganjuk. Mereka berharap Pemda Nganjuk dapat menanggapi permasalahan ini dengan bijak demi kepentingan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah mengenai tuntutan FAAM dalam surat terbuka tersebut.(Esti)