NGANJUK, Bayunews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) Kabupaten Nganjuk resmi melayangkan surat permohonan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk pada Senin (26/5/2025). Surat tersebut berisi permintaan data dan informasi publik yang dianggap penting untuk mendukung fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari hak publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Surat resmi telah kami kirimkan ke Diskominfo. Data yang kami minta bukan rahasia negara, melainkan informasi yang seharusnya terbuka bagi publik. Jika Diskominfo enggan memberikan data tersebut, tentu patut dipertanyakan ada apa sebenarnya? Apa yang sedang disembunyikan?” tegas Achmad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan semangat transparansi, reformasi birokrasi, dan prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Achmad menegaskan, jika permintaan tersebut tetap diabaikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum. Setidaknya, dua opsi telah disiapkan:
1. Meminta Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan audit investigatif terhadap informasi dan penggunaan anggaran yang diminta.
2. Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk menguji status hukum atas informasi tersebut.
“Kami siap membawa persoalan ini ke ranah Komisi Informasi Publik (KIP). Jika lembaga seperti Diskominfo menganggap data publik sebagai sesuatu yang harus dirahasiakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penerapan keterbukaan informasi di Nganjuk,” tambahnya.
Achmad menekankan, langkah yang diambil bukan semata bentuk kritik, melainkan komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.(Adi)