LSM FAAM Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Premanisme Debt Collector Terhadap Warga Nganjuk

NGANJUK,Bayunews.com – Dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang warga Nganjuk berinisial EB menuai respons keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (LSM FAAM). Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut yang dinilai mencerminkan praktik kekerasan di jalanan yang mengancam keselamatan warga sipil.

Kejadian ini sangat mengkhawatirkan dan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Tidak ada satu pun pihak, termasuk debt collector, yang berhak menghadang kendaraan di jalan raya atau mengambil paksa barang tanpa putusan hukum tetap,” ujar Achmad kepada awak media , Minggu (13/4/2025).

Ia menegaskan, tindakan debt collector yang diduga memepet, menghadang, dan menyebabkan benturan terhadap mobil EB bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. “Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai kekerasan atau ancaman, dan jika ada unsur fisik, bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.

Achmad juga mengingatkan bahwa aktivitas penagihan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan harus mengikuti regulasi resmi yang berlaku, terutama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia merujuk pada Surat Edaran OJK No. 11/SEOJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan proses penagihan dilakukan secara etis, manusiawi, dan tanpa unsur kekerasan.

Achmad mendesak Polres Mojokerto untuk mengusut tuntas para pelaku dan memanggil pihak perusahaan pembiayaan yang diduga mengerahkan para debt collector tersebut.

Ini saatnya aparat menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang. Tidak boleh ada toleransi terhadap aksi intimidasi di ruang publik,” tegas Achmad.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Red/Esti )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *