Nganjuk,Bayunews.com – Kasus dugaan eksploitasi tenaga kerja oleh PT Cap Global Industry International di Kabupaten Nganjuk terus menjadi sorotan. Setelah dua pelapor dimintai keterangan oleh pihak Polres Nganjuk Senin 14 juli 2025, Dewan Pimpinan Cabang LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk turut menyuarakan keprihatinannya.
Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, dalam keterangannya di depan ruang penyidik pidsus polres nganjuk menyebut bahwa kasus ini mencederai nilai-nilai perjuangan tenaga kerja, apalagi terjadi di tanah kelahiran Marsinah sosok buruh perempuan yang gugur membela hak-hak pekerja di era Orde Baru.
“Ini sangat ironis. Di tengah usaha agar marsinah mendapat penghargaan sebagai pahlawan buruh, justru terjadi dugaan eksploitasi buruh di tempat kelahirannya sendiri. Ini mencerminkan kemunduran dalam perlindungan hak-hak pekerja,” ungkap Ulinuha.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari 2 pekerja yang mengaku dipaksa bekerja hingga 20 jam sehari tanpa kontrak kerja yang jelas dan lembur tanpa di beri nakan serta tidak menerima hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran ini tengah diselidiki Polres Nganjuk, yang telah memeriksa dua pelapor terkait keterangan dan bukti-bukti awal.
FAAM Nganjuk mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk serius menangani laporan ini dan memastikan hak-hak pekerja ditegakkan. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
“Jangan sampai kejadian ini dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus hadir melindungi pekerja dari segala bentuk perbudakan modern,” tegas Ulinuha.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Nganjuk yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah maupun pusat, terutama menyangkut sistem kerja, kontrak, dan upah yang layak sesuai peraturan perundang-undangan.(RZ)