Isu Salah Tangkap di Lengkong, Kapolres Nganjuk Tegaskan Hanya Proses Klarifikasi

NGANJUKBayunews.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. memberikan klarifikasi terkait viralnya isu dugaan salah tangkap oleh anggota Polsek Lengkong terhadap seorang warga bernama Bambang Djatmiko. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan penangkapan paksa, melainkan bagian dari proses klarifikasi atas laporan kehilangan sepeda motor.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/3/2025) dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus bermula dari laporan warga Desa Waung, Kecamatan Baron, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario AG 3269 EX di halaman masjid yang berada di Desa Kedungmlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Lengkong kemudian melakukan klarifikasi terhadap seseorang yang memiliki ciri-ciri mirip dengan pelaku.

Kegiatan tersebut bukan penangkapan, melainkan upaya klarifikasi. Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku, anggota kami langsung menyampaikan permintaan maaf,” ujar AKBP Siswantoro pada Selasa (8/4/2025).

Kapolsek Lengkong, AKP Sugiono, S.H., menambahkan bahwa proses klarifikasi dilakukan secara humanis. Petugas menjemput Bambang di wilayah Jombang dan membawanya ke Polsek Lengkong untuk dimintai keterangan. Setelah dipastikan tidak terlibat, Bambang diantar kembali ke tempat semula.

Begitu hasil konfirmasi menunjukkan yang bersangkutan bukan pelaku, kami langsung mengembalikannya dan meminta maaf secara langsung. Pihak korban pun telah memberikan klarifikasi dan persoalan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan,jelas AKP Sugiono.

Meski demikian, cuplikan video kejadian sempat beredar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik. Pihak Bambang sendiri telah meminta agar video tersebut dihapus karena kasusnya sudah selesai dengan baik.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu proses hukum secara sepihak. Setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.
(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *