HRD PT SAI Klarifikasi Ucapan Kontroversial, LSM FAAM Pertanyakan Status Perusahaan

NGANJUK,Bayunews.com – Ucapan perwakilan HRD  PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) yang sempat viral dan menuai kontroversi di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi. Dalam pernyataan terbarunya, yang di sampaikan kepada media lokal, Dalam pernyataanya , HRD yang diketahui bernama Ifang Sofyan  berdalih bahwa ucapannya bukan bertujuan menghina, melainkan sebagai bentuk keprihatinan pribadi terhadap budaya kerja yang dianggap kurang disiplin.

Hasil tangkapan layar statemen ipang Sofyan HRD PT.SAI dalam pemberitaan media lokal

Tujuan saya adalah membangkitkan kesadaran pentingnya disiplin dalam budaya kerja, apalagi di lingkungan perusahaan asing dengan standar tinggi,ujar Ipang dalam klarifikasinya.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), status hukum PT SAI diketahui merupakan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), bukan PMA (Penanaman Modal Asing). Hal ini berarti PT SAI secara legal bukan tergolong sebagai perusahaan asing.

 

Ketua LSM FAAM dan HRD PT .SAI

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, turut angkat suara, Sabtu (7/6/2025).Ia mempertanyakan pernyataan HRD tersebut yang dinilainya bisa menyesatkan atau bahkan membuka informasi internal yang semestinya tidak dipublikasikan.

Apakah itu hanya asal ucap atau justru membuka rahasia besar yang selama ini disembunyikan perusahaan? Ini harus diklarifikasi lebih lanjut,” tegas Ulinuha kepada awak media, sabtu (7/6/2025).

Untuk memperjelas status perusahaan, awak media juga menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak DPMPTSP menjawab singkat bahwa PT SAI berstatus PMDN.

PMDN. Untuk memastikan besok dijam kerja, kita cek di OSS-nya,demikian isi pesan yang diterima wartawan dari Staf DPMPTSP

Pernyataan dari DPMPTSP ini memperkuat bahwa secara legal PT SAI bukan perusahaan asing, seperti yang sebelumnya disebut oleh pihak HRD. Hal ini pun makin mempertegas pentingnya klarifikasi dari manajemen PT SAI untuk menghindari kesimpangsiuran dan tuduhan dugaan manipulasi perijinan karena pengakuan dari HRD  yang tidak sinkron .

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SAI belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan HRD-nya maupun mengenai status permodalan perusahaan yang tengah dipersoalkan publik.(Adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *