NGANJUK,Bayunews.com – Aktivitas urugan tanah di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang rencananya digunakan untuk pembangunan gudang milik PT Borneo Megah Sejahtera menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) DPC Nganjuk. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum melakukan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), atau yang lebih dikenal dengan Pajak Galian C.
Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas yang berjalan tanpa kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menyoroti aktivitas urugan tanah untuk gudang atau pabrik milik PT Borneo Megah Sejahtera yang diduga belum membayar Pajak Galian C. Padahal kegiatan sudah berlangsung. Jika ini dibiarkan, tentu akan sangat merugikan daerah,” ujar Ulinuha, Rabu (17/4/2025).
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Ini seharusnya bisa menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan, apalagi di tengah tumbuhnya minat investor yang ingin membangun usaha di Nganjuk. Jika tidak ditindak, hal ini bisa jadi contoh buruk bagi perusahaan lain, dan berpotensi menurunkan PAD,” tegasnya.
Ulinuha menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, FAAM mendesak agar pihak terkait seperti DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP segera turun tangan.
“Kami minta instansi terkait segera turun ke lapangan. Bila perlu, libatkan aparat penegak hukum (APH). Pajak itu kewajiban, bukan pilihan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono, membenarkan bahwa PT Borneo Megah Sejahtera belum melakukan pembayaran pajak Galian C.
“Benar, perusahaan tersebut belum membayar. Minggu depan kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kepolisian, serta tim teknis lainnya. Kemungkinan besar akan dilakukan penutupan sementara hingga pajak dibayarkan ke Pemda,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Borneo Megah Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.(Team/adi)