Achmad Ulinuha: Pungutan Liar di PPDB 2024, Masalah Serius di Dunia Pendidikan

Opini Achmad ulinuha Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk

Pungli Dalam PPDB Sesuatu Yang Mahfum yang Melanggar Hukum

PPDB 2024 telah berahir diwarung kopi pasar dan tempat kerja terdengar keluhan orang tua soal biaya untuk seragam dan infak di sekolahan baru tempat anak mereka menuntut ilmu , di kalangan media isu ppdb masalah pungli menjadi tren pemberitaan, pungli yang marak dalam setiap ppdb mulai dari pengadaan seragam yang harganya bisa di mark up hingga 100% sampai pungutan yang disembunyikan dalam balutan islami yaitu kata infak merupakan komoditas yang laris manis dalam pemberitaan hingga isu transaksi bawah meja oleh oknum kepala sekolah yang membandrol harga bagi orang tua yang anaknya ingin sekolah di sekolah tersebut
.
terkait masalah pengadaan seragam pernah viral di tahun 2023 di jawa timur sampai guburnur jawa timur khofifah indar parawansa mengeluarkan statmen tegas bahwa kacabdin dan kepala sekolah yang melakukan bisnis seragam sekolah bakal di non jobkan.pertanyaanya apakah setelah itu praktik bisnis seragam sekolah berhenti? jawabanya tentu tidak oknum kepala sekolah tentunya punya seribu cara untuk mengakali terbukti di ppdb th 2024 pengadaan seragam tetep dilakukan oleh pihak sekolah tapi melalui koprasi dan komite sekiolah yang tentunya menjadi lawakan yang menarik untuk di tonton., padahal kan jelas dalam aturan PP no.17 th 2010 dalam pasal 181 pendidik dan tenaga pendidik maupun kolektif dilarang a.Menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan dan di pasal198 dewan pendidikan dan/komite sekolah/madrasah baik perorangan atau kolektif dilarang a. Menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

tapi sekolah juga di perbolehkan membantu orang tua wali dalam pengadaan seragam hal itu tertuang dalam PERMENDIKBUDRISTEK 50/2022 pada pasal 12 yang pada prinsipnya pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua wali peserta didik adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik dengan memprioritaskan siswa tidak mampu.tapi perlu di garis bawahi membantu bukan berbisnis utuk mencari untung dan yang menjadi prioritas siswa tidak mampu, tapi kalau sudah digunakan untuk mencari keuntungan sebagai pegawai pemerintah yang di bayar pakai uang negara tentu ini sudah masuk dalam ranah TIPKOR . karena menyalah gunakan jabatan utk memperkaya diri maupun orang lain yang cepat atau lambat oknum tersebut akan berurusan dengan hukum

penulis sebagai salah satu aktifis lsm yang salah ,satu visi misi nya memberi edukasi tentang hukum kepada masyarakat, selain pengadaan seragam dalam ppdb yang perlu di koreksi adalah pungutan berkedok infak, untuk meyakinkan masyarakat dan mengakali hukum pungutan pungutan dalam suatu dunia pendidikan bertransformasi nama yang dulu uang gedung berganti nama menjadi dana peranserta wali murid ada juga yang menyebutnya infaq dan masih banyak nama istilah santun lainya ,komite sekolah yang harusnya mewakili pemikiran orang tua wali murid berubah menjadi kepanjangan tangan oknum kepala sekolah merumuskan pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan hal itu di dukung oleh sebagian masyarakat yang memahfumkan atau mewajarkan praktik tersebut, terus apa jadinya dunia pendidikan kita generasi yang akan datang bangsa ini jika insan pendidik memberi contoh dan tauladan semacam ini ? apa jadinya bila pelanggaran hukum oleh instansimenjadi kewajaran tapi kita sibuk mengadili pencuri ayam karena kelaparan? mari selamatkan dunia pendidikan kita dari kemunafikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *