NGANJUK,Bayunews.com – Kasus dugaan eksploitasi tenaga kerja yang menyeret nama PT Cap Global Industri Internasional di Kabupaten Nganjuk mulai disorot publik. Perusahaan PMA yang bergerak di sektor industri rajut topi Export ini diduga telah mempekerjakan buruh training secara tidak manusiawi. Salah satu pelapor, SR, hari ini Kamis,( 10 Juli 2025) di panggil oleh penyidik Polres Nganjuk guna di mintai keterangan, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Sukoco, SH, serta LSM Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Mapak).

Dalam laporannya, para korban menyebutkan bahwa mereka Pernah bekerja lebih dari 22 jam sehari, bahkan saat lembur tidak diberi makan. Ironisnya, para pekerja tersebut belum memiliki perjanjian kerja atau kontrak resmi. Perusahaan berdalih bahwa mereka masih dalam masa training, dan kontrak kerja baru akan dibuat jika pekerja dinyatakan “lulus” dari masa pelatihan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Sukoco, SH, saat di wawancarai awak media di depan ruang penyidik PIDSUS polres Nganjuk usai mendampingi korban di mintai keterangan menyebut praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sekaligus menyentuh aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pekerja dipekerjakan tanpa perjanjian kerja yang jelas, bekerja sampai 22 jam sehari, bahkan tidak diberi makan saat lembur. Ini bukan hanya pelanggaran UU Ketenagakerjaan, tapi juga pelanggaran HAM. Aparat penegak hukum harus segera memprosesnya agar tidak menjadi preseden buruk di dunia ketenagakerjaan, khususnya di Nganjuk,” tegas Bambang kepada awak media.
Di tempat yang sama Ketua LSM Mapak, Supriono, juga mendesak agar Kapolres Nganjuk memerintahkan bawahannya untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Ia meminta agar perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses hingga ke pengadilan.
“Jangan sampai kasus ini menguap. Kami minta Kapolres segera dorong penyidiknya untuk tuntaskan proses ini. Ini pelanggaran serius. Jangan ada lagi perusahaan yang memperlakukan pekerja seperti budak,” ujar Supriono.
Hingga kini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Nganjuk. Laporan ini menjadi peringatan keras bagi dunia industri agar mematuhi standar ketenagakerjaan dan memperlakukan pekerja dengan layak dan manusiawi.(RZ)