NGANJUK,Bayunews.com – Tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah angkringan di depan Kantor KGP Express, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengeroyokan terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari dan dilaporkan ke polisi keesokan harinya oleh korban.

Korban berinisial M.Y.E.S. (19), warga Mangundikaran, sedang nongkrong bersama dua rekannya di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba, mereka didatangi enam orang pria tak dikenal yang datang dengan dua sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan serta tendangan. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian mata, kepala, dan kaki.
- Baca Juga Ketua LSM FAAM Kritik Tajam Bapenda Nganjuk: Setengah Hati Urus Pajak Galian C, PAD Terancam Bocor
“Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda,” ujar AKBP Henri, Selasa (13/5/2025).
Dua pelaku dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial TP (24), warga Kelurahan Kartoharjo, dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro. Mereka ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe. Sementara satu pelaku lainnya, EA (16), pelajar asal Kartoharjo, diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Nganjuk Kota pada malam yang sama.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. mengatakan pengeroyokan tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet, sedangkan dua temannya juga mengalami cedera fisik.
“Kami telah mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti, serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban,” jelas AKP Sukaca.
Untuk pelaku di bawah umur, lanjutnya, penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk sesuai prosedur hukum anak.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. ( Red/Humas)