NGANJUK,Bayunews.com — Aksi intimidasi, ancaman kekerasan, hingga upaya perampasan kendaraan oleh oknum debt collector kembali terjadi dan mencoreng citra jasa penagihan utang di Indonesia. Kali ini, peristiwa menegangkan itu dialami oleh Ebit, warga Kabupaten Nganjuk yang juga debitur MNC Finance Cabang Kota Kediri.
Kasus tersebut kini bergulir di Polres Mojokerto setelah Ebit secara resmi melaporkan sejumlah oknum debt collector atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman serius terhadap dirinya dan keluarganya. Laporan itu dibuat pada Sabtu siang, 12 April 2025.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Sementara itu, Ebit menyatakan dirinya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam waktu dekat.
“Ya, minggu depan saya dijadwalkan diperiksa. Mohon dukungan dan doanya,” ujar Ebit kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Peristiwa tersebut bermula ketika Ebit bersama keluarganya hendak bepergian ke Surabaya. Saat melintas di wilayah Kabupaten Mojokerto, mobil Toyota Avanza miliknya dibuntuti oleh tiga kendaraan lain. Ketiga mobil itu diduga berisi sejumlah debt collector yang mencoba menghadang dan memepet kendaraan Ebit, hingga hampir menyebabkan kecelakaan.
Merasa terancam, Ebit segera menepikan mobilnya di Pos Lantas Mertex, Bypass Mojokerto. Di sana, ia langsung dikelilingi oleh lebih dari enam orang yang mengaku sebagai penagih dari MNC Finance dan memaksa untuk mengambil alih kendaraan tersebut.
Ebit, yang tidak ingin situasi makin memburuk, meminta perlindungan kepada petugas di Pos Lantas. Berkat campur tangan petugas, aksi penagihan yang disertai intimidasi itu akhirnya dihentikan. Tak ingin kejadian berulang, Ebit langsung menuju Polres Mojokerto untuk membuat laporan resmi dengan didampingi petugas.
“Bukan hanya saya yang merasa terancam. Keluarga saya yang berada di dalam mobil masih trauma sampai sekarang,” kata Ebit.
Ebit juga mengaku mengenali beberapa pelaku yang terlibat. Mereka antara lain diduga bernama Iwan Sitorus, Imam alias “Planet Moker”, dan Anton, yang disebut berasal dari perusahaan jasa penagihan PT Cakra Baymax Sistem, beralamat di Kabupaten Jombang.
Kuasa hukum Ebit, Dodik Firmansyah, S.H., mengecam keras tindakan para oknum debt collector tersebut yang dianggap sebagai bentuk arogansi dan premanisme. Ia menegaskan, penyelesaian sengketa atas jaminan fidusia seharusnya melalui proses hukum di pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak.
“Itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang perampasan,” tegas Dodik.
Ia juga mengingatkan agar lembaga pembiayaan dan penyedia jasa penagihan mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dodik berharap Satreskrim Polres Mojokerto segera bergerak cepat memproses laporan kliennya, termasuk memeriksa para terlapor sesuai bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Kami mendesak Kapolres Mojokerto untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan memberikan efek jera,” pungkasnya.