Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk Soroti Ketidaksesuaian PKKPR dan PBG PT. New Hope Farm Indonesia di Lahan Hijau Kemlokolegi

NGANJUK,Bayunews.com —Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nganjuk Achmad Ulinuha menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan milik PT. New Hope Farm Indonesia yang berencana mendirikan usaha penetasan telur ayam (hatchery) di kawasan lahan hijau, tepatnya di Dusun Kuniran, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Lahan hijau produktif yang rencananya utk industri penetasan telur PT .NHFI

Pria yang biasa di panggil Achmad ini mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan untuk kegiatan tersebut. Dalam PKKPR, kegiatan usaha yang tercantum adalah KBLI 01469, yaitu Usaha Pembibitan dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya. Namun dalam PBG, peruntukan justru tertera sebagai penetasan telur ayam (hatchery) yang masuk dalam KBLI 01468.

“Ini jelas tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun hukum. PKKPR-nya KBLI 01469 atas nama Herapri Chandra, sementara PBG-nya atas nama Herapri Candra/PT. New Hope Farm Indonesia dengan klasifikasi kegiatan  penetasan telur ayam (hatchery) yang tentunya ini mengacu ke KBLI 01468. Ini bukan persoalan sederhana, karena perbedaan KBLI menunjukkan jenis usaha yang berbeda dengan dampak lingkungan yang juga tidak sama,” tegas Achmad disela obrolanya dengan awak media  Kamis (13-03-2025)

Lebih lanjut, ia juga menyoroti lokasi rencana usaha yang berada di lahan hijau. Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan pertanian atau konservasi,perkebunan,peternakan sekala kecil, bukan untuk peternakan atau industri berskala besar yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial.

“Jika usaha ini tetap dijalankan di lahan hijau, maka jelas terdapat indikasi pelanggaran tata ruang. Kami mendesak instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi dan mengklarifikasi proses penerbitan PKKPR dan PBG tersebut,” ujarnya.

LSM FAAM DPC Nganjuk juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Jangan sampai ada praktik pembiaran yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat demi kepentingan segelintir orang dan korporasi. Kami akan terus memantau dan apabila diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

(Esti/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *