LSM FAAM Nganjuk Kritik Pemasangan Stiker “Nasabah Macet” di Rumah yang Bukan Jaminan

NGANJUK,Bayunews.com,  Aksi pemasangan stiker bertuliskan “Nasabah Macet/Tunggakan Dalam Pengawasan BRI Sawahan” di rumah seorang warga Dusun Gelur, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, menuai kritik dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk.

Pasalnya, rumah yang ditempeli stiker tersebut bukan merupakan objek jaminan kredit. Pemilik rumah, seorang warga berinisial D, mengaku tidak memiliki tunggakan pribadi, melainkan menjadi korban dari pinjaman yang diajukan rekannya dengan menggunakan namanya sebagai peminjam di BRI.

Menurut D, permasalahan bermula ketika rekannya yang memiliki tunggakan di BRI meminta bantuan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama istrinya. “Pak Mantri BRI yang lama tahu kalau teman saya sudah punya pinjaman dan tidak bisa mengajukan lagi, lalu menggunakan nama saya,” ujar D kepada awak media.

Setelah pinjaman cair, rekannya ternyata tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang. Awalnya, cicilan masih berjalan lancar, tetapi saat terjadi kredit macet, pihak bank justru menagih D sebagai pemilik nama dalam pinjaman tersebut. “Setelah saya cari tahu, ternyata teman saya sudah kabur dan bercerai dengan istrinya,” ungkapnya.

D mengaku sempat menalangi dua kali angsuran, yang besaran perangsuran Rp5,27 juta. Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, ia akhirnya menunggak. Puncaknya, pada waktu Maghrib, petugas BRI Sawahan datang dan langsung memasang stiker “Nasabah Macet” di rumahnya. “Padahal rumah ini bukan jaminan,” keluhnya.

Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengecam keras tindakan BRI Sawahan. Menurutnya, sebagai bank milik negara, BRI seharusnya memberikan contoh dalam prosedur penagihan yang sesuai aturan, bukan dengan cara yang terkesan intimidatif.

“Kami menilai pemasangan stiker seperti ini tidak sesuai dengan prosedur penagihan yang diatur dalam perundang-undangan, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999). Peraturan ini melarang praktik penagihan yang merugikan atau mempermalukan konsumen,” tegasnya.

Menurut Achmad Ulinuha, tindakan pemasangan stiker pada objek yang bukan jaminan kredit berpotensi melanggar hukum, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, Kepala BRI Unit Sawahan, Achmad Faqihuddin, menyatakan bahwa pemasangan stiker dilakukan berdasarkan klausul dalam kontrak yang telah ditandatangani oleh nasabah sebelum melakukan pinjaman.

“Itu sudah kesepakatan yang ditandatangani oleh nasabah sebelum melakukan pinjaman. Dalam perjanjian tersebut sudah ada klausul tentang publikasi,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Achmad Faqihuddin juga menjelaskan bahwa pemasangan stiker tunggakan bukan hanya terjadi di Unit BRI Sawahan, tetapi juga di unit-unit BRI lainnya.

“Hal ini sudah menjadi prosedur yang umum dilakukan, dan bukan hanya terjadi di unit saya saja,” tambahnya.(Tim/Red)
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *